cara bayar pajak motor

Cara Bayar Pajak Motor Dan Syarat Yang Harus Anda Ketahui

Cara bayar pajak motor – Memiliki sepeda motor berarti anda juga harus siap membayar pajaknya setiap tahunnya dan anda harus mengetahui syaratnya. Bagi anda yang baru saja menggunakan sepeda motor pertama kali, tentu anda masih merasa bingung dengan cara bayar pajak motor dan syarat yang dibutuhkan saat bayar pajak motor.

Cara Bayar Pajak Motor Dan Syarat Yang Harus Anda Ketahui

Cara Bayar Pajak Motor
Cara Bayar Pajak Motor

Hal tersebut dapat dimaklumi, karena anda memang belum pernah melakukannya, namun jika sudah sekali saja melakukannya, maka di waktu yang akan datang anda tidak akan lagi merasakan kesulitan.

Sebelum anda melangkahkan kaki untuk membayar pajak motor milik anda, maka sudah dipastikan bahwa anda harus menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu. Adapun beberapa syarat yang dibutuhkan saat bayar pajak motor ialah sebagai berikut :

  1. Syarat Membayar Pajak Tahunan
    • Foto copy BPKB
    • STNK asli dan foto copy
    • KTP asli dan foto copy. Karena tidak semua STNK kendaraan atas nama pemiliknya, maka KTP yang harus anda bawa ialah KTP sesuai nama pemilik kendaraan yang tertera.
  2. Syarat Membayar Pajak Lima Tahunan
    • KTP asli dan foto copy. Syarat ini masih memiliki ketentuan yang sama seperti pada syarat sebelumnya
    • Foto copy BPKB
    • STNK asli dan juga foto copy
    • Cek fisik kendaraan anda
Syarat bayar pajak motor
Syarat bayar pajak motor

Setelah semua syarat yang dibutuhkan saat bayar pajak motor tersebut sudah lengkap, barulah anda bisa membayar pajak motor milik anda. Cara bayar pajak motor ialah sebagai berikut :

  1. Mendatangi SAMSAT

Hal pertama yang harus anda lakukan tentu saja dengan mendatangi kantor SAMSAT di kota anda.

  1. Mengisi Formulir
Bayar Pajak Motor
Bayar Pajak Motor

Ketika sudah berada di SAMSAT, maka langsunglah menuju pada loket yang tersedia. Setelah menjelaskan tujuan anda, maka anda akan diberikan formulir permohonan memperpanjang STNK. Isi seluruh form yang ada, dan ketika akan mengumpulkannya jangan lupa untuk menyertakan berkas persyaratan.

  1. Membayar Pajak

Setelah menyerahkan formulir dan persyaratan, anda akan menerima slip yang menerangkan berapa jumlah yang harus anda bayar untuk pajak motor anda. Selanjutnya anda bisa langsung membayarnya pada kasir yang disediakan.

  1. Menyerahkan Bukti Pembayaran

Jika anda sudah membayar pajak yang ditentukan, anda akan menerima kertas bukti pembayaran pajak. Langkah terakhir yang perlu anda lakukan ialah dengan menyerahkan bukti pembayaran tersebut pada loket pengambilan STNK. Dan proses pembayaran ini telah selesai.

Sedangkan jika anda sedang mengurus pembayaran pajak motor lima tahunan. Anda masih harus menyerahkan bukti pembayaran tersebut pada loket Pengambilan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Hal ini diperlukan agar anda bisa mendapatkan plat kendaraan yang baru.

Setelah memahami cara bayar pajak motor, masalah lain yang sering timbul ialah, bagaimana cara menghitung pajak motor. Hal ini dikarenakan banyak orang yang masih merasa keheranan mengapa pajak pada setiap motor bisa berbeda.

Secara umum, Total biaya pajak didapatkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) + Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) + Denda Pajak Kendaraan Bermotor + Pajak Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Adapun Denda PKB setiap tahunnya ialah sebesar 25% dari jumlah PKB. Yang artinya Denda PKB setiap bulannya ialah 25% PKB dibagi dengan 12.

Dengan rumus yang ada tersebut, anda juga bisa langsung menghitung denda telat bayar pajak motor jika memang secara kebetulan anda terlambat dalam melunasinya. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya anda menyimak contoh yang ada di bawah ini.

Misalnya Andi memiliki sebuah motor dengan jumlah PKB sebesar 250.000. sedangkanĀ  SWDKLJJ yang harus ia bayar ialah 40.000. karena beberapa alasan, Andi terlambat membayar pajak selama 6 bulan. Jadi, berapa denda pajak yang harus ia lunasi sekarang?

Jawabannya ialah

Denda PKB Adi selama 6 bulan menunggak = 6 x (( 25% x Jumlah PKB) / 12)

= 1/8 x 250.000 = 63.250

Sedangkan total denda pajak yang harus Andi bayar ialah

Denda PKB + Denda SWDKLLJ = 31.250 + 32.000 = 63.250

Jumlah PKB yang harus dibayar Andi ialah

PKB + SWDKLLJ + total denda

250.000 + 40.000 + 63.250 = 353.250

Dari perhitungan yang sudah dilakukan di atas, dapat diketahui bahwa jumlah pajak beserta denda yang harus dibayar oleh Andi ialah sebesar 353.250 rupiah.

Penghitungan ini penting untuk anda lakukan sebagai tindakan jaga-jaga dengan memprediksi besarnya biaya yang harus anda keluarkan. Karena akan sangat memalukan jika ternyata uangĀ  yang anda bawa masih kurang untuk membayar pajak motor milik anda.

Jika anda tidak suka melakukan penghitungan sendiri, seiring dengan majunya teknologi saat ini, anda juga bisa menemukan aplikasi penghitung pajak yang bisa di unduh pada ponsel pintar anda. dengan begini, anda tidak lagi perlu repot-repot untuk menghitung sendiri pajak motor.

Dengan penjelasan mengenai cara bayar pajak motor hingga cara menghitung pajak motor di atas, semoga anda tidak lagi menemukan kendala dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor milik anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 3 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.